Jakarta - INGATKEMBALIcom: Akun TikTok “Bintang Story” mengunggah video dengan klaim “PBB gelar sidang darurat resmi bubarkan DPR Indonesia”. Narasi yang menyertainya menyebut lembaga tersebut dibubarkan karena dugaan korupsi berjamaah.
Hingga Rabu, 03 September 2025, unggahan itu telah ditonton 4,1 juta kali, disimpan 24,5 ribu kali, dan dibagikan 36 ribu kali. Video tersebut juga disukai 249,5 ribu kali serta menuai lebih dari 15,6 ribu komentar.
Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim itu melalui Google dengan kata kunci “PBB gelar sidang darurat resmi bubarkan DPR Indonesia”. Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan yang membenarkan klaim tersebut.
Penelusuran lanjutan dengan kata kunci “Wewenang PBB apakah bisa membubarkan DPR” juga dilakukan. Hasilnya, PBB tidak berwenang mencampuri urusan internal negara anggota, termasuk membubarkan lembaga legislatif seperti DPR.
Selain itu, audio dalam video menggunakan kata “what if” yang berarti berandai-andai. Namun, narasi tulisan memelintir isi video sehingga seolah-olah peristiwa itu benar terjadi.
Klaim bahwa “PBB bubarkan DPR Indonesia” dipastikan sebagai konten menyesatkan (misleading content). Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa pembubaran DPR hanya dapat diatur oleh UUD 1945, bukan oleh organisasi internasional mana pun.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025