Jakarta- INGATKEMBALIcom : Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan belum ada permintaan bantuan hukum dari Gubernur Riau AW. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum ada permintaan. Ya pasti akan ada proses internal ya," kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 05 November 2025
Muhaimin enggan menjawab saat awak media menayakan apakah akan dilakukan pemecatan untuk AW. Cak Imin-sapaan Muhaimin, meminta kader belajar dari kasus AW agar tidak terulang di masa mendatang.
"Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi. Terima kasih," kata Cak Imin.
Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka pada AW. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP berinisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DMN. Selanjutnya para tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 4-23 November 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga tersangka yakni saudara AW gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP. Selanjutnya saudara DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau ,"kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu, 05 November 2025
Kasus AW berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan mengamankan 10 orang pada Senin, 03 November. Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025
