“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri
Badung, Bali—IngatKembaliCom: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu, 23 Agustus 2026. Video itu memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Novyandri.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Imigrasi kemudian memasukkan data BA ke dalam Subject of Interest (SOI) sebagai langkah pencegahan.
Dengan sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan pemeriksaan apabila orang yang bersangkutan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Langkah tersebut membuahkan hasil. Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA saat berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung.
BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hendarsam juga mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan bagian dari upaya Imigrasi memberikan pelayanan sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
Imigrasi mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat.

