Bobolan Dana Rp 300 M di Bank Pelat Merah Diusut Bareskrim

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus raibnya dana nasabah di sebuah bank pelat merah dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar. Dua pejabat di kantor cabang di bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto membenarkan adanya kasus tersebut. "Iya betul, yang menangani dari Eksus dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Rikwanto kepada detikcom, Jumat (17/3/2017).

Hanya, Rikwanto belum bisa membeberkan lebih detail mengenai perkara tersebut. "Silakan langsung tanyakan ke Direksus," ucapnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 21 November 2016. Dua petinggi bank di kantor cabang Enggano dan Cikeas dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau pencucian uang.

Adapun korbannya adalah sejumlah perusahaan asuransi yang menempatkan dana di bank tersebut dengan total hampir Rp 300 miliar. Nasabah perusahaan asuransi tersebut sebelumnya menempatkan dana mereka dalam bentuk deposito.

Namun diduga terlapor mengubah dana para nasabah menjadi rekening giro. Dananya sendiri sudah raib. Atas dasar tersebut, para korban melaporkan perkara ini ke polisi dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan, dan/atau pencucian uang.

Modus operandi pelaku adalah mengajukan penawaran kepada korban agar menempatkan dana di bank tersebut dengan bunga yang berlaku di pasar. Hal ini menarik para korban karena bank tersebut merupakan salah satu bank BUMN.

Setelah menempatkan dananya, oknum internal bank tersebut diduga mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di bank tersebut tanpa sepengetahuan korban. Melalui tipu muslihat, oknum bank tersebut kemudian meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama masing-masing perseroan (korban) di atas.

Tidak berselang lama setelah dana dikirim ke rekening penampungan tersebut, oknum internal dengan dibantu para pelaku lain melarikan dana ke sejumlah rekening yang telah disiapkan oleh sindikat. Korban tidak mengetahui hal ini lantaran nomor konfirmasi telah diubah oleh pelaku yang dikuasainya.

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memberikan dokumen bank yang telah direkayasa dengan ditandatangani oleh oknum sebagai pejabat bank dan petugas bank. Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum tersebut diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your customer). Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Prinsip mengenal nasabah-nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Dengan demikian, apabila oknum tersebut menerapkan prinsip KYC yang baik, tidak akan mungkin pelaku dapat membuka rekening atas nama para korban di bank tersebut.

Selain melapor ke pihak kepolisian, korban mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masih menunggu pertanggungjawaban bank tersebut terkait dengan dana yang ditempatkan para nasabah.(Hr/Bos)
Tags