Syarat Buat Pasport Harus Punya 25 Juta

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta:  Akhir-akhir ini ramai dibahas mengenai syarat deposit Rp 25 juta saat proses pengajuan pembuatan paspor. Direktorat Imigrasi Kemenkumham menegaskan syarat tersebut tak berlaku untuk semua pemohon.

"Kebijakan meminta tambahan informasi berupa rekening koran Rp 25 juta itu tidak ditujukan kepada semua pemohon," kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/3/2017).

Agung menjelaskan aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

"Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen yang dikeluarkan 24 Februari 2017. Tapi di situ tidak akan ada Rp 25 juta itu, itu hanya aturan internal, bukan bagian dari persyaratan, persyaratan tetap sama," jelas Agung.(Ar/Bos)