Polri Sharing Perdagangan Manusia di Forum ASEAN

Ingat Kembali

IngatKembaliCom-Singapura: Dalam konferensi ASEANAPOL ke-37 di Singapura, Indonesia diminta menjelaskan pengalaman saat mengungkap kasus perdagangan manusia. Salah satu kasus yang dimaksud terkait terungkapnya kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Keberhasilan Polri mendapat apresiasi dari seluruh delegasi dalam ASEANAPOL sekaligus sama-sama belajar agar secara bersama berhasil mengungkap salah satu jenis kejahatan transnasional ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, Kamis (14/09/2017).

Ari Dono menjadi perwakilan Polri di ASEANAPOL ke-37 di Singapura. Pada kesempatan itu, dia membagikan pengalaman Polri dalam mengungkap kasus di NTT itu.

Awal mula kasus tersebut terungkap pada 21 Mei lalu. Terdapat dua kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, NTT, yang terdampar. Kedua kapal itu ternyata mengangkut 65 orang imigran yang terdiri dari 10 orang warga negara Bangladesh, satu orang warga negara Myanmar dan 54 warga negara Srilangka.

Para korban tersebut berangkat dari Tegal, Jawa Tengah, dengan tujuan ke Selandia Baru. Saat memasuki perairan Australia, mereka dicegat oleh petugas perbatasan dan didorong sampai ke perbatasan Indonesia lalu terdampar di Pulau Rote, NTT.

"Pengakuan para korban, mereka diselundupkan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara baru karena di negara asalnya, mereka merasa terancam kehidupannya," kata Ari.

Kemudian kepolisian Indonesia berhasil mengungkap dan menangkap sindikat yang mengorganisir penyelundupan manusia tersebut yang dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abrham Louhenapessy alias Kapten Bram. Pengadilan lalu memvonis mereka karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan kurungan masing-masing lima tahunan.

"Para korban membayar sindikat sebesar USD 4.000 sampai dengan USD 8.000. Para pelaku, mendapat keuntungan haram mereka sekira USD 325.000 atau setara Rp 4 miliar," terang Ari.

Tak sampai di situ, polisi masih terus mendalami penyidikan dan penyelidikan. Polisi lalu menemukan fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat yaitu Thines Kumar yang memang dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.

"Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subyek rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada seorang warga negara Srilangka," jelasnya.

Saat ini Polri telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri dan luar negeri. Salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue notice terhadap terduga asal Srilangka itu.

"Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim. Kerja sama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap. Dunia, khususnya ASEAN, tak memberi ruang bagi kejahatan HAM berat ini," ungkap Ari.