Kapolri Tidak Ingin Gaduh Soal KPK

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih berstatus terlapor terkait kasus dugaan surat palsu. Kapolri meminta penyidik memanggil para ahli agar mendapat gambaran utuh atas laporan dugaan pidana yang dilaporkan.

"Penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini, karena ini masalah celah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda, dari satu ahli ke ahli lainnya. Karena itu, harus dilakukan secara imbang," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Agus dan Saut dilaporkan karena diterbitkannya surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Laporan yang dibuat tim pengacara Setya Novanto naik ke tingkat penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.

"Karena ini relatif baru status tersangka yang dinyatakan tidak sah, apakah tindakan-tindakan terhadap tersangka setelah dinyatakan tidak sah itu memiliki dampak hukum. (Apakah) seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tidak sah bisa melakukan tuntutan hukum. Misalnya ketika dia ditangkap, apakah dia merasa tidak sah dia ditangkap kemudian melakukan proses hukum. Ini saya kira suatu permasalahan hukum yang menarik," papar Tito.

"Saya menyampaikan komitmen, prinsip, tidak ingin membuat masalah menjadi gaduh, kemudian tidak ingin juga membuat hubungan Polri dengan KPK kemudian menjadi tidak baik," ujar Tito.

Penegasan ini disampaikan Tito terkait pertanyaan wartawan soal hubungan KPK dengan Polri dalam kasus dua pimpinan KPK. Tito menyebut hubungan Polri dengan penegak hukum lainnya, yakni KPK dan kejaksaan, tetap dijaga.