Ada Siswa 'Siluman' di Medan

Ingat Kembali
Medan (INGATKEMBALICOM), Kisruh 'siswa siluman' merebak di kalangan SMA di Medan. 'Siswa siluman' adalah siswa yang masuk melalui jalur ilegal atau tidak melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut dan tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

Sebanyak 77 siswa dari SMA Negeri 13 Medan tak mendapat NISN sehingga tidak bisa mendapat rapor hasil belajar selama satu semester. Hal itu juga dialami oleh 180 siswa dari SMA Negeri 2 Medan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, pembeberan kasus bermula dari pengaduan masyarakat. "Karena sikap ngotot orang tua, nasib pendidikan anak-anak terbengkalai. Tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Nasional, tidak punya Nomor Induk Siswa (NIS), dan tidak dapat rapor," ungkap Abyadi ketika dihubungi kumparan (IngatKembaliCom), Kamis (25/Januari/2018).

Setelah menemukan fakta tersebut, Ombudsman mengusulkan tiga hal kepada Dinas Pendidikan Sumut. Usul yang pertama adalah untuk memindahkan seluruh siswa yang masuk secara ilegal ke sekolah swasta. "Yang diminta adalah pemindahan, bukan mengeluarkan," tuturnya.

Ia melanjutkan, yang kedua adalah pihaknya meminta Dinas Pendidikan menindak oknum yang terlibat. Baik itu kepala sekolah, komite, guru maupun orang tua yang terlibat.

"Kemudian usul yang terakhir yaitu meminta pihak kepolisian agar memproses kasus ini secara hukum. Karena siswa-siswi ilegal itu diminta membayar sekitar 3 sampai 5 juta rupiah per orang untuk masuk ke sekolah tersebut, yang tentu sudah termasuk pungli," urai dia.

Abyandi menambahkan, kasus 'siswa siluman' ini masih akan terus dipantau. Ia berharap, penyelidikan dapat segera membuahkan hasil agar hal serupa tidak terjadi lagi dan merusak citra dunia pendidikan.