Ancaman Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Sodomi Anak

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta, Ancaman hukuman kebiri kimia menanti pria berinisial WS atau Babeh (49 tahun), tersangka pelaku kasus sodomi di kawasan Rajeg dan Gunung Kaler, Tangerang. Ini mengingat korbannya banyak dan semuanya anak-anak.

Jumlah korban kejahatan Babeh bertambah hingga 41 anak. Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Sabilul Alif, mengatakan bahwa pelaku bisa terancam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, korban bertambah mencapai 41 anak. Saya pikir pelaku ini pantas dikenai pasal tambahan perpu 1 tahun 2016 tentang kemungkinan dilakukannya kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi," ujar Sabilul saat dihubungi IngatKembaliCom (Sabtu/06/Januari/2018).

Menurutnya, penambahan pasal yang dikenakan atas WS ini perlu dipertimbangkan mengingat jumlah korbannya yang sudah puluhan anak dan diperkirakan akan bertambah.

"Peraturan ini harus diterapkan. Karena korban kemungkinan bertambah. Selain itu, agar betul-betul menunjukkan contoh agar ada efek jera terhadap pelaku baru," ujarnya.