DPR Usul Pamer Kemesraan di Muka Umum Bisa Dipidana

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM), Dewan Perwakilan Rakyat ingin memperluas pemidanaan terhadap perbuatan asusila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk pemidanaan terhadap lesbian, gay, biseksual dan transeksual atau LGBT.

"Nah DPR akan memperluas pemidanaan itu agar berlaku juga kepada hubungan sejenis kepada orang dewasa, baik itu lesbian dan homoseksual," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Senayan, Rabu 24 Januari 2018.

Kemudian, DPR juga ingin mempidanakan orang-orang yang dianggap memamerkan kemesraan di publik. Menurut Bambang, hal ini tidak sesuai dengan adat budaya yang ada di Indonesia.


"DPR mengusulkan tentang kemesraan dipamerkan di publik maka dapat dikenakan pidana, karena merusak budaya dan hukum agama kita," ujar Bambang.

Namun menurut Bambang, hal ini masih dalam tahap pembahasan. DPR juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk membahas perspektif HAM dari aturan ini.

"Kita sudah mengundang Komnas HAM terkait sisi HAM-nya," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan saat ini soal LGBT belum diatur di dalam KUHP. Sementara pada Pasal 292 KUHP hanya mengatur perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur. Semua menurutnya sepakat bahwa diperlukan perluasan pengertian pada rumusan itu hingga bisa memidanakan perilaku LGBT.

"Kita ini di Indonesia, sadar atau tidak sadar, melegalkan kok yang namanya homoseksual, karena tidak ada hukumnya yang melarang soal itu," kata Supratman saat berbicara dalam Indonesia Lawyer Club di tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018.