JK: Pertanyakan UU dan Pasal Kapal Harus Ditenggelamkan

Ingat Kembali
Jakarta (IngatKembaliCom), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) satu suara dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan soal penenggelaman kapal. JK ingin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak lagi menenggelamkan kapal.

Dikatakan JK, Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa kapal-kapal pencuri ikan tersebut harus dibakar. Yang ada, lanjut JK, kapal-kapal tersebut ditahan.

"Di UU tidak ada yang mengatakan kalau harus bakar, ditenggelamkan. Yang ada adalah harus ditahan, iya. Pak Luhut mengatakan jangan dibom-bom lagi, sebab itu tidak ada di UU," tutur JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

JK ingin Susi menyudahi kebijakan penenggelaman kapal. JK juga mempertanyakan Undang-Undang apa yang membenarkan penenggelaman kapal tersebut.

"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Sudah cukuplah. Tidak benar itu kalau ada yang bilang kalau harus dibakar. Coba pasal mana, UU mana, yang bilang kalau harus dibakar? Ditenggelamkan?" lanjut JK.

Seperti diketahui, Luhut kemarin meminta Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal dan lebih fokus untuk meningkatkan produksi dan ekspor.

Susi lewat akun twitter pribadinya tadi malam menyebut, aksi penenggelaman kapal bukan keinginan pribadinya. Dan hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan.

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.

Tags