Pemotor Remas Payudara Ditangkap

Ingat Kembali
Depok (INGATKEMBALICOM), AM (22), wanita korban pelecehan seksual di Gang Datuk, Jl Kuningan, Depok, mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku yang meremas payudaranya. AM berharap pelaku dihukum yang setimpal.

"Iya tadi saya dikabarin Polres Depok jam 11.00 WIB kalau pelaku sudah ditangkap. Alhamdulillah, seneng banget sampai saya nggak bisa tidur semalam," ujar AM kepada detikcom, Selasa (16/Januari/2018).

AM berencana menemui pelaku di Polresta Depok. Ia begitu geram dengan pelaku dan tidak bisa memaafkannya begitu saja.

"Saya nggak akan maafin. Saya mau dia menuai apa yang dia tanam," imbuh AM.

Bukan semata-mata karena emosinya, namun AM khawatir jika dirinya memaafkan, pelaku akan mengulangi perbuatannya. "Nggak menutup kemungkinan dia bisa lakuin itu ke perempuan lain kalau seenaknya dimaafin," sambung AM.

Pelaku diketahui berinisial IH (29) ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok pada Senin (15/1). IH dibawa polisi ke Polresta Depok dengan pendampingan orang tua dan saudaranya.

Sementara ini IH dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini IH masih diperiksa intensif di Mapolresta Depok.
Tags