Kapolri : Saat ini Masa Penahanan Teroris Lebh Panjang

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan sebanyak 138 terduga teroris ditangkap pascaserangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tito menyebutkan 17 diantaranya tewas ditembak.

"Teroris kan udah tertangkap 138 orang, 17 diantaranya meninggal dunia tertembak," kata Tito kepada wartawan usai acara Dies Natalies ke-72 STIK/PTIK di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Tito menerangkan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk menerapkan Undang-undang Antiterorisme yang telah diperbaharui.

"Saya sudah perintahkan untuk lakukan langkah-langkah penegakan hukum menggunakan undang-undang baru karena undang-undang sudah ada yang baru, Nomor 5 Tahun 2018, tanggal 22 Juni 2018. Di mana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur undang-undang sebelumnya," jelas Tito.

Tito mengungkapkan undang-undang tersebut membuat Polri lebih leluasa dalam menindak terduga teroris.

"Masa penahanan juga lebih panjang. Masa penangkapan tujuh hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan menjadi 6 bulan 20 hari, jadi 200 hari," sambung Tito.
Tags