KPU: Hanya Mantan Napi koruptor yang Boleh Nyaleg

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALIVOM) - KPU mengoreksi pernyataannya terkait pencalegan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual. KPU menegaskan putusan MA hanya membatalkan poin larangan eks napi korupsi nyaleg.

"Jadi setelah kita pelajari secara detail, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Karena itu, eks napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, ditegaskan Pramono, tetap dilarang nyaleg.

"Kita kan sudah mempelajari bunyi amar putusannya, ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor, yang dua lain tidak," sebutnya.

Hal yang sama ditegaskan komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, pembatalan ini hanya berlaku bagi eks napi korupsi.

"Jadi yang dibatalkan hanya kepada mantan napi korupsi dan putusannya terhadap permohonan sejumlah pihak tidak semuanya, ada beberapa putusan permohonan putusannya itu menolak," kata Viryan.

"Jadi lengkapnya nanti setelah selesai siang ini rampungkan, kita sampaikan hasilnya kepada teman-teman," sambungnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan merevisi PKPU terkait putusan MA. PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim, Selasa (18/9).

"Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," sambungnya.

Tags