Tilang CCTV Tak Perlu Sidang Masih Didiskusikan Polri dan MA

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Sistem tilang CCTV akan diuji coba di Jakarta pada 1 Oktober 2018. Ditlantas Polda Metro Jaya kini terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengendara yang kena tilang CCTV tak perlu ikut proses sidang.

“Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (28/09/18).

Sambil menunggu diskusi dengan MA menemui kata sepakat, Ditlantas Polda Metro tetap malakukan uji coba tilang CCTV. Selama uji coba, pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan hanya diberi peringatan.

Meski begitu, proses pengambilan data hingga surat tilang sampai ke tangan pengendara tetap sama. CCTV merekam pelanggar. Foto yang sudah terekam akan diverifikasi oleh polantas di TMJ-PMJ (Traffic Monitoring Center-Polda Metro Jaya).

Tim lalu mengirimkan bukti pelanggaran ke pengendara melalui nomor ponsel dan alamat email yang tercatat sesuai dengan STNK. Bila tak ada konfirmasi dari pengendara, STNK akan diblokir.

“Mulai 1 Oktober kan saya sudah sampaikan di media bahwa setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak, itu wajib menyampaikan nomor HP sama alamat email. Sehingga dari situ kita gampang untuk mengonfirmasi,” pungkas Yusuf.