Ahok dan 11 Ribu Tahanan Lain Terima Remisi Khusus Natal

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menerima pengurangan masa tahanan (remisi) natal 2018. Ahok dipotong 30 hari penahanan, sehingga terpidana penistaan agama itu akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Iya, remisi khusus I (RK I), bebas 24 Januari 2019," ujar Kabaghumas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto kepada IngatKembali.com, Senin 24 Desember 2018.

Remisi Ahok bersamaan dengan kado remisi para napi lainnya. Ditjen PAS diketahui memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama Kristen menyambut perayaan Hari Raya Natal 2018.

Ade menjelaskan, saat ini tak ada acara-acara khusus dalam penahanan Ahok jelang perayaan natalnya. Tak ada bingkisan spesial yang datang ke ruang tahanan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Pada intinya biasa saja, karena tidak ada perlakuan spesial untuk Ahok," ujar Ade menegaskan.

Diketahui, Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Terpisah sebelumnya, Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan pengurangan masa pidana berupa remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik.

"Serta mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Senin (24/12).

Dari 11.232 narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini, 11.072 orang menerima remisi khusus I (RKI) atau pengurangan masa tahanan dan 160 orang untuk remisi khusus II (RKII) alias langsung bebas. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

"Dengan pemberian remisi ini, negara telah menghemat anggaran sebesar Rp. 4.759.051.500," tegasnya.

Tags