"Kami sudah meminta atau mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan bus yang tidak ada tanda stiker laik jalan, terutama pada bus pariwisata," kata Budi di Tangerang, Senin, 10 Desember 2018.
Hal itu untuk meminimalisasi kejadian kecelakaan lalu lintas. Sebab, pada penandaan pemasangan stiker tersebut, kendaraan telah melalui proses pengecekan mesin serta proses pengecekan pada sopir.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan pada mesin, kalau laik baru boleh jalan, kalau tidak tentu kami berikan sanksi tertentu," tutur Budi.
Pada libur Natal dan Tahun Baru, khususnya jalur darat, ia memprediksi terjadi lonjakan penumpang. Terlebih, telah diresmikannya jalan Tol Jakarta-Surabaya.
Pada libur Natal dan Tahun Baru, khususnya jalur darat, ia memprediksi terjadi lonjakan penumpang. Terlebih, telah diresmikannya jalan Tol Jakarta-Surabaya.