ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MARYATI
ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pe
Generasi Muda Peduli Tanah Air
( LSM-MARYATI )
Pembukaan
Maka Generasi muda yang tergabung dalam Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) merupakan salah satu bagian terpenting dari generasi muda Indonesia yang selalu membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, dan cinta tanah air dan memiliki jiwa yang idealisme, patriotisme dan harga diri serta bermartabat, serta mempunyai wawasan yang luas, intelektual yang tinggi serta memiliki kepribadian yang kokoh, kesegaran jasmani dan daya kreasi yang inovatif, serta dapat mengembangkan kemandirian, berjiwa pemimpin, berketrampilan, dan semangat kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka kami membentuk suatu wadah yang diberi nama “MASYARAKAT PEMERHATI” yang disingkat dengan “MARYATI”.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat serta keinginan luhur, dan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka Generasi Muda Peduli Tanah Air memiliki landasan dasar dan/atau motto “satu dalam kebersamaan, bersama dalam kesatuan”.
Persaudaraan dan kekeluargaan yang di bangun antar sesama pemuda Indonesia yang tergabung dalam suatu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis, serta harmonis lahir dan batin, maka setiap pemuda di seluruh tanah air Indonesia menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan dharma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN,LAMBANG DAN ATRIBUT.
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air atau disingkat dengan LSM GEMPITA.
Pasal 2
Kedudukan
Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia .
Dewan Perwakilan Wilayah, Daerah, dan Cabang berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Lambang
Lambang organisasi ialah kedua tangan yang sedang mendukung kepulauan NKRI dan dikelilingi oleh 33 gerigi dan diatasnya sebuah bintang, kemudian dikelilingi kembali oleh padi dan kapas disertai dengan tulisan GEMPITA dibawahnya berwarna hitam dengan lambang dasar dan pita berwarna merah dan putih.
Arti Lambang :
Warna dasar merah putih melambangkan Pembela Tanah air dan Tumpah Darah Indonesia
Kedua tangan menjunjung kepulauan Indonesia melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Satu Bintang diatas kepulauan Indonesia melambangkan bahwa NKRI adalah Negara yang Berketuhanan dan saling menghormati antar sesama umat beragama.
Gerigi yang mengitari Kedua Tangan dan Kepulauan Indonesia, melambangkan kesemangatan kerja keras untuk ikut serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi tegaknya NKRI
Padi dan Kapas melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam semua bidang menuju kemakmuran bagi masyarakat di bumi Indonesia
Pita merah putih yang bertuliskan GEMPITA melambangkan Generasi Muda Peduli Tanah Air adalah generasi yang siap berkorban menjaga NKRI, dan NKRI harga Mati
Pasal 4
Atribut
BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 6
Sifat
Terbuka, berwatak kejuangan, berwawasan kebangsaan, demokratis dan mandiri serta independen.
Berorientasi pada kerakyatan dan orde reformasi menuju Indosia makmur.
Pasal 7
Fungsi dan Tujuan
Fungsi:Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berfungsi sebagai sarana yang menjembatani latar belakang social, guna menghimpun dan menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki oleh Generasi Muda khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta menggalang persatuan dan kesatuan sehingga tercipta suatu kerjasama yang harmonis untuk dapat meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyak.
Tujuan :
Mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengembangkan kehidupan berdemokrasi terutama dibidang agama, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya dengan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menjaga dan melestarikan alam serta senibudaya untuk kemakmuran rakyat.
Membela kepentingan masyarakat dibidang hukum dalam mencari keadilan tanpa membedakan status sosial dan/atau golongan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Pasal 9
MISI
Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air adalah mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak membedakan golongan tertentu, kelompok, etnis, ras, agama atau daerah tetapi mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran untuk seluruh Rakyat Indonesia sesuai dengan semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA” ( Walaupun Berbeda-beda Tetap Satu Jua ) dan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar penyelenggaraan Lembaga Swadaya Masyarakat “Generasi Muda Peduli Tanah Air” disegala bidang.
BAB IV
IKRAR, MARS, SEMBOYAN DAN MOTTO
PASAL 10
IKRAR
Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA ) mempunyai ikrar yaitu Prasetya Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA ) yang terdiri :
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) adalah insane beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) berjuang untuk terwujudnya cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Sebagai pengawal, Pembela serta pengamal Pancasila.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) dengan jiwa Patriotisme dan Nasionalisme mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) bertekad untuk memperjuangkan anak bangsa.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) taat dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1945
PASAL 11
MARS
PASAL 12
SEMBOYAN
PASAL 13
MOTTO
BAB V
ORGANISASI
Pasal 14
Susunan kepengurusan
Tingkat nasional :
Kepengurusan di tingkat Nasional dinamakan Dewan Pimpinan Pusat.
Disingkat dengan nama DPP.
Dengan komposisi:
Dewan Pembina Tingkat Pusat
Dewan Pakar Tingkat Pusat
Dewan Penasehat Tingkat Pusat
Dewan Pimpinan Pusat.
Tingkat Propinsi / Wilayah Tingkat I :
Kepengurusan ditingkat Propinsi dinamakan Dewan Pimpinan Wilayah.
Disingkat dengan nama DPW.
Dengan komposisi:
Dewan Pembina Tingkat Wilayah.
Dewan Pakar Tingkat Wilayah
Dewan Penasehat Tingkat Wilayah.
Dewan Pimpinan Wilayah.
Tingkat Kabupaten / Kotamadya / Kota Administratif / Daerah Tingkat II:
Kepengurusan ditingkat Daerah Tingkat II dinamakan Dewan Pimpinan Daerah.
Disingkat dengan nama DPD.
Dengan komposisi:
Dewan Pembina Tingkat Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah.
Tingkat Kecamatan:
Kepengurusan ditingkat Kecamatan:
Kepengurusan ditingkat Kecamatan dinamakan Dewan Pimpinan Cabang.
Disingkat dengan nama DPC.
Dengan komposisi:
Dewan Pembina Tingkat Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Nasional ( MUNAS )
Musyawarah Luar Biasa ( MUNASLUB )
Musyawarah Wilayah ( MUSWIL )
Musyawarah Daerah ( MUSDA )
Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
Pasal 16
Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )
Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )
Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA )
Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
Rapat Pimpinan Pusat ( RAPIMPUS )
Rapat Pimpinan Wilayah ( RAPEMWIL )
Rapat Pimpinan Daerah ( RAPIMDA )
Rapat Pimpinan Cabang ( RAPIMCAB )
Rapat- rapat Pengurus
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 17
BAB VIII
MASA BAKTI JABATAN
Pasal 18
Masa jabatan Ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan-jabatan Ketua dalam tingkat DPW, DPD, dan DPC paling lama hanya 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 19
A. Anggota aktif
B. Anggota biasa
C. Anggota luar biasa
D. Anggota kehormatan
BAB X
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB XI
HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 21
Hak suara dan hak bicara dalam Rapat musyawarah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Bab XII
Sumber dana organisasi
Pasal 22
Sumber dana organisasi ini lebih lanjut diatur didalam anggaran rumah tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Pengesahan Anggaran Dasar ini disahkan untuk pertama kalinya oleh Tim Peremus Dewan Pimpinan Pusat pada tanggal 10 Agustus 2009.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Pendiri melalui MUNAS dan/atau MUNASLUB yang khusus diadakan untuk itu dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari duapertiga yang hadir.
Bilamana terjadi pembubaran, seluruh harta benda milik organisasi diputuskan pula oleh
Pendiri dalam MUNAS dan/atau MUNASLUB.
BAB XVI
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 26
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada, tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Angaran Dasar ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Keputusan-keputusan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. di jL. mURIA I No.9 Rt.004/02 Jakarta , Pada tanggal : 28 Januari 2017 Dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPP GEMPITA) ditetapkan oleh Dewan Pendiri sebagai berikut :
1). Ketua Umum : T. RUSDY
2). Sekretaris Jenderal : DRS. ARIS SUCIPTO
3). Bendahara Umum : KELVIN SUSANDI LUHUR
4). Wkl Ketua Umum Bidang KESRA : B. MORIS SIPAHUTAR
5). Wkl Ketua Umum Bidang POLHUKAM : LEXXINDO, SH., MH., MBL.
6). Wkl Ketua Umum Bidang EKUIN : MUSDIAN GANI, Shi.
Di tetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 28 Januari 2018
LSM GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR
KETUA UMUM, SEKRETARIS JENDERAL
T. RUSDY DRS. ARIS SUCIPTO