AD/ART LSM MASYARAKAT PEMERHATI

Ingat Kembali

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MARYATI



ANGGARAN DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pe

Generasi Muda Peduli Tanah Air

( LSM-MARYATI )



Pembukaan

Hakekat pembinaan generasi muda yang peduli terhadap tanah air dan untuk mencapai Pembangunan Bangsa Indonesia yang baik dan merata dan untuk meneruskan cita-cita dan perjuangan bangsa, maka perlu untuk menyiapkan kader-kader pemuda Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi serta berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Maka Generasi muda yang tergabung dalam Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) merupakan salah satu bagian terpenting dari generasi muda Indonesia yang selalu membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, dan cinta tanah air dan memiliki jiwa yang idealisme, patriotisme dan harga diri serta bermartabat, serta mempunyai wawasan yang luas, intelektual yang tinggi serta memiliki kepribadian yang kokoh, kesegaran jasmani dan daya kreasi yang inovatif, serta dapat mengembangkan kemandirian, berjiwa pemimpin, berketrampilan, dan semangat kerja keras.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan  tersebut, maka kami membentuk suatu wadah yang diberi nama “MASYARAKAT PEMERHATI” yang disingkat dengan “MARYATI”.

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat serta keinginan luhur, dan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka Generasi Muda Peduli Tanah Air memiliki landasan dasar dan/atau motto “satu dalam kebersamaan, bersama dalam kesatuan”.

Persaudaraan dan kekeluargaan yang di bangun antar sesama pemuda Indonesia yang tergabung dalam suatu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis, serta harmonis lahir dan batin, maka setiap pemuda di seluruh tanah air Indonesia menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan dharma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB I

NAMA, KEDUDUKAN,LAMBANG DAN ATRIBUT.

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air atau disingkat dengan LSM GEMPITA.

Pasal 2

Kedudukan

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia .
Dewan Perwakilan Wilayah, Daerah, dan Cabang berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3

Lambang

Lambang organisasi ialah kedua tangan yang sedang mendukung kepulauan NKRI dan dikelilingi oleh 33 gerigi dan diatasnya sebuah bintang, kemudian dikelilingi kembali oleh padi dan kapas disertai dengan tulisan GEMPITA dibawahnya berwarna hitam dengan lambang dasar dan pita berwarna merah dan putih.

Arti Lambang :

Warna dasar merah putih melambangkan Pembela Tanah air dan Tumpah Darah Indonesia
Kedua tangan menjunjung kepulauan Indonesia melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Satu Bintang diatas kepulauan Indonesia melambangkan bahwa NKRI adalah Negara yang Berketuhanan dan saling menghormati  antar sesama umat beragama.
Gerigi yang mengitari Kedua Tangan dan Kepulauan Indonesia, melambangkan kesemangatan kerja keras untuk ikut serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi tegaknya NKRI
Padi dan Kapas melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adil dalam semua bidang menuju kemakmuran bagi masyarakat di bumi Indonesia
Pita merah putih yang bertuliskan GEMPITA melambangkan Generasi Muda Peduli Tanah Air adalah generasi yang siap berkorban menjaga NKRI, dan NKRI harga Mati


Pasal 4

Atribut

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air memiliki atribut yang terdiri dari lambang, pataka, panji-panji, KTA, pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan lainnya yang dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi.

BAB II

AZAS, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 5

Azas

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 6

Sifat

Terbuka, berwatak kejuangan, berwawasan kebangsaan, demokratis dan mandiri serta independen.
Berorientasi pada kerakyatan dan orde reformasi menuju Indosia makmur.


Pasal 7

Fungsi dan Tujuan
Fungsi:

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berfungsi sebagai sarana yang menjembatani latar belakang social, guna menghimpun dan menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki oleh Generasi Muda khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta menggalang persatuan dan kesatuan sehingga tercipta suatu kerjasama yang harmonis untuk dapat meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyak.

Tujuan :

Mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengembangkan kehidupan berdemokrasi terutama dibidang agama, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya dengan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menjaga dan melestarikan alam serta senibudaya untuk kemakmuran rakyat.
Membela kepentingan masyarakat dibidang hukum dalam mencari keadilan tanpa membedakan status sosial dan/atau golongan.


BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 8

VISI

Visi Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air adalah mengamalkan dan melaksanakan amanah Pancasila dan UUD 1945 sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia secara utuh dan bertanggung jawab.

 Pasal 9

MISI

Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air adalah mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak membedakan golongan tertentu, kelompok, etnis, ras, agama atau daerah tetapi mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran untuk seluruh Rakyat Indonesia sesuai dengan semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”   ( Walaupun Berbeda-beda Tetap Satu Jua ) dan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar penyelenggaraan Lembaga Swadaya Masyarakat “Generasi Muda Peduli Tanah Air” disegala bidang.

BAB IV

IKRAR, MARS, SEMBOYAN DAN MOTTO

PASAL 10

IKRAR

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA ) mempunyai ikrar yaitu Prasetya Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA ) yang terdiri            :

Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) adalah insane beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) berjuang untuk terwujudnya cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Sebagai pengawal, Pembela serta pengamal Pancasila.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) dengan jiwa Patriotisme dan Nasionalisme mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) bertekad untuk memperjuangkan anak bangsa.
Kami Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) taat dan patuh kepada Pancasila dan UUD 1945
PASAL 11

MARS

Mars lebih lanjut di atur dalam anggaran rumah tangga.

PASAL 12

SEMBOYAN

GEMPITA…PEDULI….!! GEMPITA…PEDULI…!! GEMPITA…PEDULI…!! MERDEKA…..

PASAL 13

MOTTO

“ Satu dalam Kebersamaan, Bersama dalam kesatuan “

BAB V

ORGANISASI

Pasal 14

Susunan kepengurusan

Tingkat nasional :
Kepengurusan di tingkat Nasional dinamakan Dewan Pimpinan Pusat.

Disingkat dengan nama DPP.

Dengan komposisi:

Dewan Pembina Tingkat Pusat
Dewan Pakar Tingkat Pusat
Dewan Penasehat Tingkat Pusat
Dewan Pimpinan Pusat.
Tingkat Propinsi / Wilayah Tingkat I :
Kepengurusan ditingkat Propinsi dinamakan Dewan Pimpinan Wilayah.

Disingkat dengan nama DPW.

Dengan komposisi:

Dewan Pembina Tingkat Wilayah.
Dewan Pakar Tingkat Wilayah
Dewan Penasehat Tingkat Wilayah.
Dewan Pimpinan Wilayah.
Tingkat Kabupaten / Kotamadya / Kota Administratif / Daerah Tingkat II:
Kepengurusan ditingkat Daerah Tingkat II dinamakan Dewan Pimpinan Daerah.

Disingkat dengan nama DPD.

Dengan komposisi:

Dewan Pembina Tingkat Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah.
Tingkat Kecamatan:
Kepengurusan ditingkat Kecamatan:

Kepengurusan ditingkat Kecamatan dinamakan Dewan Pimpinan Cabang.

Disingkat dengan nama DPC.

Dengan komposisi:

Dewan Pembina Tingkat Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang.
BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15

Musyawarah Nasional ( MUNAS )
Musyawarah Luar Biasa ( MUNASLUB )
Musyawarah Wilayah ( MUSWIL )
Musyawarah Daerah ( MUSDA )
Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
Pasal 16

Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )
Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )
Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA )
Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
Rapat Pimpinan Pusat ( RAPIMPUS )
Rapat Pimpinan Wilayah ( RAPEMWIL )
Rapat Pimpinan Daerah ( RAPIMDA )
Rapat Pimpinan Cabang ( RAPIMCAB )
Rapat- rapat Pengurus
BAB VII

KEDAULATAN

Pasal 17

Kedaulatan tertinggi ada di tangan setiap anggota yang ditempuh melalui musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa



BAB VIII

MASA BAKTI JABATAN

Pasal 18

Masa jabatan Ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan-jabatan Ketua dalam tingkat DPW, DPD, dan DPC paling lama hanya 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Keanggotaan LSM GEMPITA terdiri dari :

A. Anggota aktif

B. Anggota biasa

C. Anggota luar biasa

D. Anggota kehormatan

BAB X

KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB XI

HAK SUARA DAN BICARA

Pasal 21

Hak suara dan hak bicara dalam Rapat musyawarah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

Bab XII

Sumber dana organisasi

Pasal 22

Sumber dana organisasi ini lebih lanjut diatur didalam anggaran rumah tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB XIII

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Pengesahan Anggaran Dasar ini disahkan untuk pertama kalinya oleh Tim Peremus Dewan Pimpinan Pusat pada tanggal 10 Agustus 2009.

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional ( MUNAS ).

BAB XV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Pendiri melalui MUNAS dan/atau MUNASLUB   yang khusus diadakan untuk itu dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari duapertiga yang hadir.
Bilamana terjadi pembubaran, seluruh harta benda milik organisasi diputuskan pula oleh
Pendiri dalam MUNAS  dan/atau MUNASLUB.

BAB XVI

PERATURAN DAN PERALIHAN

Pasal 26

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada, tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Angaran Dasar ini.



BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Keputusan-keputusan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. di jL. mURIA I No.9 Rt.004/02  Jakarta , Pada tanggal   : 28 Januari 2017 Dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPP GEMPITA) ditetapkan oleh Dewan Pendiri sebagai berikut :


1). Ketua Umum                                                 :   T. RUSDY

2). Sekretaris Jenderal                                        :   DRS. ARIS SUCIPTO

3). Bendahara Umum                                          :   KELVIN SUSANDI LUHUR

4). Wkl Ketua Umum Bidang KESRA                     :   B. MORIS SIPAHUTAR

5). Wkl Ketua Umum Bidang POLHUKAM               :   LEXXINDO, SH., MH., MBL.

6). Wkl Ketua Umum Bidang EKUIN                      :   MUSDIAN GANI, Shi.




Di tetapkan di Jakarta

Pada tanggal :  28 Januari 2018

LSM GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR

KETUA UMUM,                                                             SEKRETARIS JENDERAL

  T. RUSDY                                                                      DRS. ARIS SUCIPTO

Tags