OJK Umumkan 10 Fintech Baru

Ingat Kembali
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin. Hingga 21 Desember 2018, ada 88 fintech yang terdaftar dan berizin.

Rinciannya, satu fintech yang terdaftar dan berizin dan 87 fintech yang terdaftar di OJK. Jika dibandingkan 7 Desember 2018, ada 10 fintech lending baru yang terdaftar. Berikut fintech lending terbaru yang terdaftar di OJK:

1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)

2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)

3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)

4. Danafix (PT Danafix Online Digital)

5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)

6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)

7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)

8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)

9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)

10. Ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih mengatakan dari Desember 2016 hingga Oktober 2018 penyaluran pinjaman mencapai Rp 15,99 triliun. Dana pinjaman ini berasal dari 5,6 juta lender dan di mana 182 ribu lender merupakan institusi
Tags