BPN Prabowo: Pemerintah Permainkan Remisi

Ingat Kembali
    Habiburokhman


Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Harusnya sejak awal memang remisi tersebut tidak diberikan, karena memang melukai rasa keadilan masyarakat," kata anggota direktorat advokasi BPN, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (09/02/2019).

Habiburokhman mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pemerintah. Dia khawatir negara dikelola dengan amatir.

"Yang bermasalah mengapa sempat keluar remisi? Bagaimana mekanisme kontrol terhadap pengemban keputusan penting? Kok bisa lolos dan sempat disetujui? Saya khawatir nanti disebut amatir," tuturnya.

ia berharap tak ada lagi keputusan yang lolos dari pengawasan. Negara, menurut dia, harus dikelola secara profesional.

"Kita berharap penyelenggaraan negara benar-benar dilakukan dengan cara-cara profesional, sehingga tidak bisa kebobolan lagi," imbuh dia.

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. 

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.



Tags