Singapura Penjara WNI yang Coba Suap Petugas Imigrasi

Ingat Kembali
     WNI marsari. Yang Ditahan  Karena Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura  ©CPIB


Singapura (INGATKEMBALICOM) - Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) hari ini mengatakan Warga negara Indonesia bernama Marsari, 42 tahun, dijatuhi hukuman penjara enam pekan lantaran mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Dilansir dari laman Channel News Asia, Jumat (22/2), rilis dari CPIB menyatakan, Marsari didakwa 15 Februari lalu dengan dakwaan menyuap Rp 2,3 juta kepada petugas imigrasi bernama Zulkhairi Abu Bakar supaya dia dibebaskan dari penahanan.

Marsari ditahan 14 Februari lalu ketika dia menyerahkan paspor palsu kepada petugas saat baru tiba di Pusat Pelayaran Singapura dari Batam.

Zulkhairi kemudian mengatakan dia melakukan pelanggaran karena memberikan paspor palsu.

Marsari kemudian mengatakan dia ingin pulang dan mengeluarkan uang Rp 2,3 juta dari dompetnya dan menawarkannya kepada petugas supaya dia bisa dibebaskan dari penahanan.

Namun Zulkhairi menolak uang sogokan itu dan melaporkan kasus ini kepada CPIB.

"Singapura tidak memberikan toleransi bagi praktik korupsi. Memberi suap kepada petugas atau entitas lain adalah pelanggaran serius," kata CPIB.

Mereka yang bersalah bisa dikenai hukuman denda hingga Rp 1 juta atau dipenjara sampai lima tahun atau keduanya.