ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas dan Terima Parsel

Ingat Kembali
   MenPANRB syafruddin

"mengimbau ASN untuk mudik dengan menggunakan transportasi lain seperti bus, kereta api, atau memanfaatkan program mudik gratis"MenPANRB

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - MenPANRB Syafruddin menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini juga meneruskan surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik.

Syafruddin mengatakan ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan negara. Fasilitas mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kedinasan. Ia juga meminta ASN untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor.

“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor,” kata Syafruddin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Pusat, Rabu (29/5). 

Syafruddin mengimbau ASN untuk mudik dengan menggunakan transportasi lain seperti bus, kereta api, atau memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh sejumlah instansi. Tidak hanya itu, ia juga melarang ASN untuk menerima bingkisan atau parsel lebaran.

Syafruddin meminta ASN untuk tidak menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Sebab bingkisan atau parsel tersebut dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Jika menerima, ASN diminta untuk segera mengembalikan bingkisan tersebut kepada pihak yang mengirim. Jika diketahui tetap menerima bingkisan, maka KemenPANRB tidak segan untuk melaporkan ke KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel. 

Dijelaskan pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. 

Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.

Tags