Pemeriksaan 52 Anak Korban Aksi 22 Mei Dilanjutkan Setelah Lebaran

Ingat Kembali
  Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

“Posisi Ananda saat ini dalam “titipan”" disampaikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih tetap memantau pelaksanaan proses pemeriksaan 52 anak korban aksi 22 Mei 2019 yang di duga terlibat kegiatan demonstrasi. 

“Posisi Ananda saat ini dalam “titipan” karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan.” Demikian disampaikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, Jakarta 04 Juni 2019

Sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yaitu Pengalihan penyelesaian perkara Anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa 

“dalam Sistem Peradilan Pidana Anak *wajib* diupayakan diversi” 

Dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh Penasihat Hukum, Pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. 

Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur Panjang menghadapi Iedul Fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. 

Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup,  dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut. 

Hingga Senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka, serta masalah ketersediaan pendamping hukum. 

Pada prinsipnya, Undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika ybs tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya. 



Tags