Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekening Diblokir PPATK, Cek Tanda-Tanda Ini

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T06:41:00Z

 

PPATK, Tanda Rekening Diblokir PPATK, Pemblokiran Rekening, Nasabah Bank, Nasabah Indonesia, Rekening Dormant, Kejahatan, Penipuan Rekening ATM , Blokir Rekening Tiga Bulan, Penggunaan Rekening Bank,

Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank. PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant. 

Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangan waktu tertentu. Rekening dapat dia katakan berstatus dormant apabila tidak menunjukan aktivitas dalam waktu 3-12 bulan. 

PPATK menjelaskan langkah ini dilakukan karena saat ini semakin marak penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak kejahatan. Bahkan, terungkap kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa kembali rekeningnya. Apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Tanda-Tanda Rekening Diblokir PPATK


Lalu seperti apakah tanda-tanda rekening Anda telah diblokir oleh PPATK? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah tanda-tandanya. 

1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.

2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan. Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.

3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang. Maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir dengan rekening pasif dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh PPATK. Rekening yang telah diblokir oleh PPATK bisa diaktifkan kembali setelah melakukan proses pengajuan. 

Cara Mengaktifkan Rekening Terblokir PPATK


Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti. 

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja. 

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM. Layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025