Dokter Difabel Status CPNS-nya Dibatalkan

Ingat Kembali
    Dokter Difabel Status CPNS-nya Dibatalkan

"Rekomendasi kita adalah membuat surat agar Solok Selatan untuk dipertimbangkan pengangkatan yang bersangkutan," Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit

Padang (INGATKEMBALICOM) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membela Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi yang status calon pegawai negeri sipilnya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan gara-gara dianggap tak memenuhi syarat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berharap Bupati Solok Selatan meninjau ulang keputusan pembatalan itu setelah mendengarkan saran dan masukan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Romi.

"Kami mengadakan rapat di tingkat Provinsi. Ada BKD (Badan Kepegawaian Daeah) dan pihak terkait juga. Nah, rekomendasi kita adalah membuat surat agar Solok Selatan untuk dipertimbangkan pengangkatan yang bersangkutan," kata Nasrul kepada wartawan di Padang, Rabu, 24 Juli 2019.


Menurut Nasrul, berdasarkan laporan PDGI, Rommi sudah memenuhi syarat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa penyandang disabilitas berkesempatan menjadi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Lagi pula, sesuai hasil pemeriksaan medis, Romi dinyatakan sehat dan masalah pada otot tungkai bawahnya tak mengganggu aktivitasnya, terutama untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Romi, menurut PDGI sebagaimana dikutip Nasrul, mampu bekerja sebagai dokter gigi meski tetap harus menggunakan kursi roda. "Dia bisa bekerja dengan baik. Dan sampai hari ini, dia juga masih dipakai tenaganya, dipakai Kabupaten Solok Selatan."

"Mudah-mudahan," katanya, "Bupati dan Sekda mau mempertimbangkan kembali, sehingga yang bersangkutan mendapat haknya menjadi PNS".

Nasrul mengaku sudah menandatangani surat rekomendasi agar Romi bisa diangkat menjadi PNS. Surat itu juga sudah dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan meski belum ada jawaban hingga kini. "Tapi BKD Provinsi tetap monitor terus. Mudahan-mudahan ada solusi," ujarnya.














Tags