LGBT Prilaku Menyimpang Capai 5.700 Kasus di Depok

Ingat Kembali

    Gerakan Tolak LGBT

“Tentunya kami kedepankan tindakan preventif,"Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna

Depok, Jawa Barat (INGATKEMBALICOM) - Tingginya angka perilaku seks menyimpang menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Kota Depok menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda anti lesbi, gay, biseksual, transgender atau LGBT.  Sejak 2014, jumlah perilaku menyimpang ini terus meningkat.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengungkapkan, berdasarkan catatan yang diterima pihaknya, perilaku seks menyimpang itu berada diangka 4.932 kasus pada tahun 2014 dan jumlahnya terus meningkat.

“Kemungkinan sekarang ini mencapai sekira 5.700-an,” kata Pradi pada wartawan, Rabu 24 Juli 2019.

Merujuk data tersebut, Pradi pun berharap raperda itu bisa segera terealisasi. Alasannya, karena polemik ini sudah mendesak.

“Ya kalau saya sih inginnya secepatnya, karena ini kan sudah menyangkut kondisional yang memang menurut saya sudah cukup jadi perhatian. Kita melihat data yang ada dan kita dorong parlemen untuk hal ini,”  ujarnya

Dari angka 5.700 kasus tadi, Pradi mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail kasus apa yang paling menonjol.


“Wah mungkin enggak sampai kesitu ya datanya, intinya ini data perilaku menyimpang,” kata dia

Pada prinsipnya, kata dia, jika sudah ada landasan hukum maka akan lebih mudah bagi Pemerintah Kota Depok melakukan tindakan.

“Tentunya kami kedepankan tindakan preventif. Kaya sosialisasi diberbagai tempat dan kelompok, ini akan lebih mudah ya kami melakukan itu,” jelasnya

Ketika disinggung seperti apa ancaman bagi para pelaku LGBT dalam perda tersebut, Pradi mengaku hal itu akan dibahas lebih lanjut.

“Apakah nanti akan Dinas Sosial ya lebih dikedepankan dalam tugas-tugasnya, atau memang melibatkan beberapa unsur di masyarakat kaya tokoh dan pemuka agama, dan lainnya,” tuturnya.