Kontras Soroti 643 Kekerasan Oknum Polisi, Catatan di Hari Bhayangkara

Ingat Kembali
    Koordinator KontraS, Yati Andiyani di Kantor Kontras

"Penggunaan kewenangan dan diskresi oleh anggota Polri, dengan menggunakan kekerasan dan penanganan kasus proses penegakan hukum," Koordinator KontraS, Yati Andiyani

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia atau Polri ke-73 jatuh pada hari ini, Senin 1 Juli 2019. Ada sejumlah catatan dari kinerja Polri periode 2018-2019.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan Kepolisian selama Juni 2018 hingga Mei 2019. Polisi disebut, masih sering bertindak semaunya.

"Sedikitnya, telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh pihak Kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda setahun terakhir ini," kata Koordinator KontraS, Yati Andiyani di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin.

Yati menjelaskan, dari 643 kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, mencakup 33 kasus menyerang aktivis, 174 kasus menyerang warga sipil, 338 menyerang kriminal, 13 kasus menyerang jurnalis, dan 40 kasus menyerang mahasiswa. 

Kasus kekerasan itu, dijabarkan Yati, berkaitan dengan penyiksaan, penggunaan senjata api, dan pelanggaran HAM atas kebebasan berkumpul. Beberapa di antaranya, bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Penggunaan kewenangan dan diskresi oleh anggota Polri, dengan menggunakan kekerasan dan penanganan kasus proses penegakan hukum," katanya.

Yati meminta, Kepolisian harus meninjau kembali tindakan para oknum di lapangan. KontraS melihat, pengawasan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Kepolisian masih kurang. "Pengawasan yang lemah oleh pihak internal maupun eksternal dari Kepolisian," tegasnya.

Yati menuturkan, Lepolisian harus lebih berhati-hati dalam menggunakan tindakan kekerasan. Setidaknya, anggota polisi harus tahu jika melakukan tindakan kekerasan sama dengan merenggut hak asasi seseorang.

"Polri harus meninjau kembali kewenangan dalam menafsirkan diskresi yang berujung pada munculnya korban, karena tidak adanya ukuran maupun batasan penggunaan diskresi dan meninjau kembali minimnya efektivitas dan fungsi pengawasan internal dan eksternal," kata dia.
Tags