2 Tersangka Kasus Penipuan Perumahan Syariah Masih Dikejar Polisi

Ingat Kembali
  Jumpa Press Pengungkapan Rumah Fiktif   

Penyidik sudah datang ke kediamannya, tapi tidak ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Polisi masih memburu dua tersangka kasus penipuan penjualan perumahan syariah di kawasan Tangerang Selatan dan Serang. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus itu, yaitu MA, SW, CB, dan S. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengantongi identitas dan lokasi kediaman kedua tersangka yang buron itu. Kendati demikian, keduanya tak berada di rumah saat polisi hendak menangkap meraka. 

"Dua (tersangka) lagi kami lakukan pengejaran. Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya, tapi tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2019.

Yusri mengimbau para korban penipuan yang belum melapor untuk segera melaporkan kasus tersebut ke polisi. Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana penipuan penjualan rumah tersebut. 

"Kami harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik. Kami berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya," ungkap Yusri. 
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah. 

Para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. 

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. 

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018. 

Namun, hingga saat ini, perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban belum dibangun. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Tags