Jokowi : Lockdown Jakarta Wewenang Pusat

Ingat Kembali
  Gubernur DKI Anies Baswedan (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian (kiri)

"Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat," Menteri dalam Negeri Tito Karnavian

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Mendagri Tito Karnavian siang ini menyambangi balaikota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, Tito menegaskan pesan Presiden Jokowi bahwa karantina wilayah atau lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat," kata Tito dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Anies Baswedan. Tito mengatakan bahwa konsultasi kepala daerah berkaitan dengan lockdwon tersebut dilakukan dengan gugus tugas percepatan penangana virus corona yang dikepalai oleh Kepal BNPB Doni Monardo.

"Kita tahu bahwa dalam Undang-undang kekarantianaan kesehatan, dikenal dengan mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada 7 yang dipertimbangkan," tutur Tito.


   Menteri dalam Negeri Tito Karnavian

Tito mengatakan, untuk melakukan karantina wilayah tidak cukup dengan mengacu pada UU karantina semata. Karena untuk melakukan karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial keamanan.

"Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi maka selain uu itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat. Ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal menjadi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," tutur Tito.
Tags