OJK: Begini Cara Mengajukan Penangguhan Pembayaran Kredit

Ingat Kembali
  Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

"cukup lapor mengajukan permohonan penangguhan via internet,"Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, 

Jakarta (INGATKBALICOM) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan keputusan untuk merelaksasi debitur alias melarang pihak leasing atau bank untuk menagih utang kepada nasabahnya.

Namun faktanya dilapangan masih banyak masyarakat yang didatangi dan ditagih debt collector ditengah pademi virus corona

Alasan leasing/Bank masih melakukan penagihan ke nasabah karena belum ada surat ketapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut Ketua OJK Wimboh Santoso ada cara mudah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengajukan penangguhan pembiayaan

"Masyarakat enggak usah datang ke perusahaan pembiayaan, cukup lapor mengajukan permohonan penangguhan via internet,"Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Sabtu 28 Maret 2020

Alasan Presiden menunda penagihan utang ini, guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli akibat dampak pandemi Coronavirus atau COVID-19.

Relaksasi ini berlaku untuk leasing motor-mobil dan nelayan yang kredit perahu. Semuanya diberi keringanan selama satu tahun. Semua leasing atau bank dilarang melakukan penagihan, apalagi menggunakan jasa debt collector.

Bahkan, Jokowi meminta pihak kepolisian mencatat kebijakan tegas ini.

“Pihak keuangan atau industri non bank, dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Dan saya minta, kepolisian mencatat hal ini,” tegas Presiden RI Jokowi, Selasa 25 Maret 2020



Tags