Polri Selidiki Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra

Ingat Kembali
    Polri Selidiki Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra

"pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan motif untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Jakarta (IngatKembaliCom) - Bareskrim Polri menyatakan penyidik masih mendalami motif Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan palsu untuk memudahkan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali keluar masuk Indonesia.
Diketahui Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat jalan untuk Djoko, Senin 27 Juli 2020 kemarin.

"Saat ini kami masih intensif untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan motif untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi IngatKembali.com, Selasa 28 Juli 2020.

Prasetijo dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Dari jerat pasal-pasal itu, Prasetijo disangka dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra), hingga menghalangi penyidikan.

Listyo menegaskan pihaknya membuka kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Djoko ini.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," tambah dia.

Polri pun bakal mengusut dugaan aliran dana dalam pemulusan langkah Djoko. Tidak menutup kemungkinan Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan itu.

"Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya," jelas Jenderal berbintang tiga itu.

Kasus Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dia pun dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan akan menjalankan proses sidang etik di internal korps Bhayangkara tersebut nantinya.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)
Tags