![]() |
Ilustrasi Sperma |
Pertanyaan:
Assalamu ‘alai kum warahmatullahi wabarakatuhu
Pada saat ML (berhubungan) dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. Bagaimana hukumnya menurut islam?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
(JA)
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
يُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Wallahu a’lam.
Di jawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.(Re/Fa/Ni/Sy/Vi)