Polri Sita 18 Miliyar Aset Penipuan KSP

Ingat Kembali
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

"Penyidik menyita aset tanah atas nama HS seluas 2.000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar,"Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

Jakarta, INGATKEMBALIcom: Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim masih mengusut kasus penipuan dan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Kedua saksi yang diperiksa antara lain T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya.  

Kemudian JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya. 

“Pemeriksaan dilakukan 6 April 2022,” ungkap Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat 08 April 2022 

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita tehadap sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya, yakni Henry Surya. 

Adapun aset yang disita, yakni tanah di Kelurahan Kertamaya, Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2.000 meter persegi.

Kemudian penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite. 

"Penyidik menyita aset tanah atas nama HS seluas 2.000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," kata Gatot.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri. 

Kejanggalan yang dimaksu Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka, dan penyidik.  

Dirinya menduga ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.  

Alvin Lim juga meyakini apabila penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya. 

"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim. Kejanggalan kedua mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.  

Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tanda tangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang. 

"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang,” kata dia. 

Dia menduga celah tersebut dapat digunakan oknum penyidik untuk mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita. 

"Apakah kejanggalan ini menjadi bukti aparat kepolisian tertinggi, yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?" ujar dia. 

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  

Sedangkan tersangka lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.  

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Re/Fa/Ni/Sy/Vi)


Tags