WNI Umrah Tidak Bisa 'Nyoblos' di Arab Saudi

Ingat Kembali

“Aturan dari KPU, mereka wisatawan tidak mendapatkan hak memilih. Artinya mereka memilih dimana mereka terdaftar khususnya di Indonesia,”Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Yasmi Adriansyah. 

Jeddah - INGATKEMBALIcom: Jamaah umrah Indonesia tidak bisa mencoblos pada pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Yasmi Adriansyah. 

Ada beberapa alasan jamaah umrah tidak bisa mencoblos. Pertama, jumlah jamaah umrah per Agustus mencapai 808.301 jamaah atau rata-rata sekitar 100.000 jamaah per bulan. 

Sementara, jumlah WNI di daftar pemilih tetap (DPT) 54.479 orang artinya secara jumlah kertas suara tidakmemungkinkan. 

“Jumlah jamaah umrah dua kali lipat dari DPT PPLN Jeddah, katakanlah kita melayani setengah jemaah berarti 50 ribu, itu sama dengan jumlah DPT kita,” kata Yasmi saat dihubungi, Minggu, 04 Febuari 2024

Kedua, kata Yasmi, mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan jamaah umrah dikategorikan sebagai wisatawan. Oleh sebab itu, mereka tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut.

“Aturan dari KPU, mereka wisatawan tidak mendapatkan hak memilih. Artinya mereka memilih dimana mereka terdaftar khususnya di Indonesia,” ujar Yasmi.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar jamaah umrah mencoblos di TPS masing-masing di Tanah Air. Pemilihan umum di Arab Saudi, digelar pada, Jumat 9 Februari 2024 atau bertepatan hari libur nasional di negara Timur Tengah. 

“Jamaah umroh agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi. Jika mencoblos di Arab akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi,“ kata Yasmi.(Na/By/Sa/Ar/Na)