KPU Tidak Punya Niatan Tunda Rekapitulasi Pemilu

Ingat Kembali

"KPU, mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan. Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024,"Komisioner KPU Idham Holik 


Jakarta - IngatKembalicom: Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, lembaganya tidak pernah punya niatan menunda rekapitulasi suara Pemilu 2024. Pernyataan tersebut merespon surat Bawaslu yang mempertanyakan kinerja Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


"KPU, mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan. Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024," kata Idham dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 18 Maret 2024


Idham menuturkan, hasil Pemilu 2024 yang sah dilakukan secara berjenjang melalui rekapitulasi suara nasional secara manual. 


"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ucap Idham.


Idham menyinggung menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara tegas hasil pemilu. Dimana hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU.


"Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," ujar Idham.


Idham menuturkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI. Dimana proses tersebut ditayangkan lewat siaran langsung. 


"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," kata Idham. (Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags