"Berdasarkan pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan menjadi presiden." Konstitusi Iran
Iran - INGATKEMBALIcom: Meninggalnya Presiden Iran, Ebrahim Raisi meninggalkan kursi kosong di jabatan kepala pemerintahan. Wakil Presiden (Wapres) Pertama, Mohammad Mokhber digadang-gadang menjadi presiden sementara.
Berdasarkan pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan menjadi presiden. Ini berdasarkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Diketahui, Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara. Mokhber harus mendapat restu dari Ayatollah Ali Khamenei dahulu sebelum menjadi presiden.
Mohammad Mokhber lahir pada 1 September 1955. Layaknya Raisi, Mokhber dikenal sebagai orang dekat Ayatollah Ali Khamenei.
Mokhber menjadi Wapres Pertama pada tahun 2021, seperti Raisi yang menjadi yang pertama kali menjabat presiden. Berbeda dengan negara-negara lain, Iran memiliki beberapa wapres, namun wapres utama di Iran dijabat Mohammad Mokhber.
Sebelum menjabat Wapres Pertama, Mohammad Mokhber adalah kepala dari Setad. Lembaga investasi itu berkaitan langsung dengan Khamenei.
Mohammad Mokhber dikenal sebagai sosok yang berlawanan dengan Barat. Tahun 2010, Mokhber masuk daftar sanksi Uni Eropa karena dituduh terlibat aktivitas rudal balistik nuklir Iran.
Iran kerap membantah aktivitas nuklirnya untuk membuat senjata. Tahun 2012, Uni Eropa menghapus nama Mokhber dari daftar sanksi.
Namun, pada 2013 giliran AS memasukkan Setad dalam daftar sanksi Iran. Mokhber sebelum diangkat Raisi menjadi Wapres Pertama, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Perintah Imam Khomeini sejak 2007.
Ia menyandang gelar Ph.D. dalam hukum internasional. Mokhber juga memiliki pengalaman di berbagai posisi manajemen.(Na/By/Sa/Ar/Na)