Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Pembunuh Vina Kecoh Polisi Rubah Indentitas

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-24T04:00:26Z

“Ia berganti nama menjadi Robi. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi,” Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast


Bandung, Jawa Barat - INGAT KEMBALIcom: Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat.


Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan Pegi Setiawan karena berganti nama. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan tahun lalu itu berhasil ditangkap.


Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016. Ia ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB.


Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.


“Ia berganti nama menjadi Robi. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 22 Mei 2024 malam.


“Polisi menangkap PS (Pegu Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan PS. Selalu berpindah tempat di Bandung dan Cirebon,” ia melanjutkan.


Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.


Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.


Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.


Selain itu, pada tahun 2016 pula, selain Pegi, polisi menetapkan Dani dan Andi masuk DPO.


Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.(Na/By/Sa/Ar/Na)