Jakarta - INGATKEMBALIcom: Presiden membatasi perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas.Aturan perjalanan dinas luar negeri ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang disampaikan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia.
"Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),"jelas Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis 26 Desember 2024
Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) diperbolehkan jika memiliki urgensi dan hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Peserta yang berangkatpun dalam jumlah yang sangat terbatas.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," kata Prasetyo.
Laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.(Na/By/Sa/Ar/Na)