Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Investigasi Beras, Bapanas Minta Pengusaha Tak Rugikan Konsumen

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T05:17:15Z
Investigasi Beras, Pengusaha Beras Curang, Bapanas, Kementan, HET Beras
“Masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dirugikan. Mereka harus memperoleh beras dengan kualifikasi sesuai dengan harga yang dibayar atau informasi yang tertera di label kemasan,” Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, meminta pelaku usaha beras untuk mematuhi standar mutu dan kesesuaian informasi pada kemasan. Hal itu disampaikan Arif menyusul hasil investigasi beras Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap 212 merek beras.


Dari investigasi yang disampaikan Kementan, Sabtu, 28 Juni 2025, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).  Hal ini berpotensi merugikan konsumen lebih dari Rp90 triliun per tahun. A


Arief mengajak pengusaha beras untuk membenahi ekosistem perberasan nasional. Termasuk menaati aturan mengenai mutu, berat, dan harga agar tidak merugikan konsumen.


“Masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dirugikan. Mereka harus memperoleh beras dengan kualifikasi sesuai dengan harga yang dibayar atau informasi yang tertera di label kemasan,” kata Arif kutip RRI Pro 3, Senin, 30 Juni 2025


"Kalau tertera 5 atau 10 kilogram, beratnya jangan kurang dari itu. Jika ketentuan mutunya kadar air harus 14 persen, jangan lebih dari itu," ujarnya.


Arief mengingatkan, pernyataan Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf bahwa perbuatan demikian termasuk tindak pidana. Namun, demikian ia telah meminta kelonggaran waktu kepada Mentan untuk para pengusaha beras memperbaiki diri, seperti melakukan tera ulang timbangan.


Para pelaku beras yang selama diberi waktu dua pekan hingga 10 Juli 2025 untuk menyesuaikan dengan seluruh ketentuan yang ada. Artinya, kata dia, masalah ini tidak dibawa dulu ke ranah hukum, jika tidak memperbaiki diri, baru nanti proses hukum berjalan,” tambahnya.


“Soal syarat mutu beras yang juga jadi temuan pengecekan laboratorium terhadap merek beras yang diuji, akan menjadi perhatian Bapanas. Syarat mutu untuk beras premium, misalnya, kadar air harus maksimal 14 persen, karena kalau tidak sesuai menyebabkan cepat basi," katanya.


Arief juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Akurasi berat dan volume beras dalam kemasan, katanya, harus sangat diperhatikan keakuratannya.


Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, 212 merek beras yang diperiksa di 10 provinsi tidak sesuai dengan ketentuan . Ia telah melaporkan 212 merek beras itu secara resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung agar ditindaklanjuti.


Investigasi ini berlangsung pada 6–23 Juni 2025 dengan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu.


Sementara 59,78 persen lainnya dijual di atas HET dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Kemudian untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu serta 95,12 persen melebihi HET.


Sekaub itu 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan. “Ini sangat merugikan konsumen dan kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025