Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Deportasi Sembilan WNA Pelaku Love Scamming

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T12:06:13Z
Imigrasi, Deportasi, WNA, Pelaku Love  Scamming, Bali, Jakut, Ditjen Imigrasi
"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasii (Plt Dirjen), Yuldi Yusman

Jakarta - INGATKEMBALIcom: Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalamdaftar cekal sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindakp idana penipuan (scamming) daring. 


Sebelumnya enam orang di antaranya yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada, 11 Juni 2025 lalu. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WN Tiongkok


ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada, 19 Juni 2025 berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.


"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasii (Plt Dirjen), Yuldi Yusman.


Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 units martphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.


Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dangNrup chat Love Scamming Bali.


“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,”papar Yuldi.


Yuldi menambahkan bahwa tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga, sementara WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA)


Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami jugam engajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” pungkas Yuldi.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025