Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T00:33:00Z
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11, tahun 6 bulan  penjara," Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor 


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Wahyu Gunawan mantan Panitera muda PN Jakut  11 tahun 6 bulan penjara.


Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 03 Dedember 2025


Hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap dalam kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau onslag di PN Jakarta Pusat 


“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11, tahun 6 bulan  penjara," kata Hakim Effendi.


Majelis Hakim juga menghukun Wahyu Gubawan untuk membayar denda Rp 500 juta 


"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Effendi . 


Selain itu Wahyu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 4 tahun penjara.


Sebelumnya, jaksa menuntut Eks Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dengan tuntutan  12 tahun penjara.


Selain itu Wahyu Gunawan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.(Na/By/Sa/Ar/Na


copyright©INGATKEMBALIcom 2025