Jakarta - INGATKEMBALIcom: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Wahyu Gunawan mantan Panitera muda PN Jakut 11 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 03 Dedember 2025
Hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap dalam kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau onslag di PN Jakarta Pusat
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11, tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Effendi.
Majelis Hakim juga menghukun Wahyu Gubawan untuk membayar denda Rp 500 juta
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Effendi .
Selain itu Wahyu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Eks Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu Wahyu Gunawan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.(Na/By/Sa/Ar/Na)
copyright©INGATKEMBALIcom 2025
