Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

101 Jaksa Mendapat Hukuman Disiplin Selama 2025

Kamis, 01 Januari 2026 | Januari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T20:07:00Z
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,"Kepala Pusat Penerangan  Hukum  Kejagung  Anang  Supriatna


Jakarta - INGATKEMBALIcomJaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025.


Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan  Hukum  Kejagung  Anang  Supriatna  saat Jumpa Pers capaian Kinerja Kejagung  Rabu, 31 Desember 2024


"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Anang.


Menurut Anang  hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.


"Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang mendapatkan hukuman sedang, dan 69 orang mendapatkan hukuman berat," ujarnya.


Ia mengungkapkan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.


"Copot jabatan itu hukuman berat.  Penurunan pangkat itu  ringan. Tapi, kalau terjerat pidana, otomatis dipecat," ucapnya.


Anang nenambahkan  bagi mereka yang terindikasi terlibat pidana maka diberhentikan sementara dari PNS-nya, termasuk pembayaran semuanya. 


"Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," ucap Anang.


Anang menjelaskan  Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025. 


"Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak  delapan laporan," katanya mengakhiri.(Na/By/Sa/Ar/Na


copyright©INGATKEMBALIcom 2025