Jakarta - INGATKEMBALIcom: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat Jumpa Pers capaian Kinerja Kejagung Rabu, 31 Desember 2024
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Anang.
Menurut Anang hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.
"Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang mendapatkan hukuman sedang, dan 69 orang mendapatkan hukuman berat," ujarnya.
Ia mengungkapkan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.
"Copot jabatan itu hukuman berat. Penurunan pangkat itu ringan. Tapi, kalau terjerat pidana, otomatis dipecat," ucapnya.
Anang nenambahkan bagi mereka yang terindikasi terlibat pidana maka diberhentikan sementara dari PNS-nya, termasuk pembayaran semuanya.
"Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," ucap Anang.
Anang menjelaskan Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025.
"Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan," katanya mengakhiri.(Na/By/Sa/Ar/Na)
copyright©INGATKEMBALIcom 2025
