Jakarta - INGATKEMBALIcom: Global Head of Indonesia Forest Campaign Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyoroti pencabutan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa pencabutan tersebut harus bersifat permanen dan disertai payung hukum.
Kiki menyebut pencabutan izin di Raja Ampat merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, masih ada satu izin aktif milik PT GAG yang belum dicabut pemerintah.
“PT GAG tetap berada dalam ekosistem Raja Ampat, dan itu mengancam kawasan lain di sekitarnya,” ujarnya ujarnya dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Rabu, 11 Juni 2025 Ia menekankan bahwa ekosistem Raja Ampat sangat terhubung dan mudah terpengaruh kerusakan.
Ia mengatakan, Greenpeace meminta pemerintah memastikan tidak ada penerbitan izin baru di wilayah konservasi tersebut. “Pencabutan saja tidak cukup tanpa kepastian perlindungan hukum jangka panjan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak dilakukannya pemulihan wilayah terdampak tambang sebelumnya. Kiki menyampaikan bahwa wilayah rusak harus direstorasi agar kembali ke fungsi ekologisnya.
Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab dalam melakukan reboisasi dan perbaikan lingkungan. Proses pemulihan itu juga harus diawasi dan dijalankan secara transparan.
Kiki mengakui bahwa sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari tambang. Karena itu, ia mendorong transisi ekonomi yang adil dan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.
“Pariwisata dan perikanan berkelanjutan bisa menjadi solusi,” katanya. Ia menegaskan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan Raja Ampat.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025