"Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas, "Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti
Denpasar - INGATKEMBALIcom : Petugas Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FM, 67 tahun, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin, 21 September 2026
FM sebelumnya diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Denpasar setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Dengan status tersebut, FM tidak memiliki penjamin di Indonesia.
"Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif," ujar Haryo.
FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Per Senin, 21 September 2026, FM resmi menghuni Rudenim Denpasar sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Haryo menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya menjaga kondusivitas wilayah Bali.
"Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," kata Ramdhani.(Na/By/Sa/Ar/Na)
copyright©INGATKEMBALIcom 2026
