Berbau Korupsi, Kejagung Lidik Reklamasi Teluk Lampung

Ingat Kembali
INGAT KEMBALI - KEJAGUNG (Kejaksaan Agung) engah menyelidiki (Lidik) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian perizinan Reklamasi Teluk Lampung. “Masih dalam penyelidikan. Tunggu saja, jika ada perkembangan akan diinformasikan,” kata Kapuspenkum Muhammad Rum di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7).

Tim Penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pejabat di kalangan Pemkot Bandar Lampung. Mulai, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Bahkan, pihak swasta pun telah ikut dimintai keterangan guna mengurai persoalan sehingga benang merahnya dapat dibangun dan dugaan korupsinya tergambar jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Syafrudin membenarkan tentang adanya pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh Kejagung. ‎”Permintaan keterangan itu dilakukan atas laporan, tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi laporan itu,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Penyidikan kasus ini terkait dengan adanya dugaan persoalan dalam administrasi perizinan. Dimana dalam proses izin reklamasi, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Padahal, izinnya ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.
(PKO)
Read 9 times