Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Pegadungan. Tim berhasil menangkap tangan MM, selaku lurah Pegadungan.
"Polres Jakarta Barat khususnya Tim Saber Pungli, berhasil menangkap tangan seorang aparat pemerintahan di tingkat kelurahan, Kamis (6/4). Inisialnya MM, beliau jabatan strukturalnya adalah lurah," ujar Ketua Tim Saber Pungli Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan, dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017).
Operasi itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pungli mengurus tanah girik. Tim saber pungli berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Sementara kita lengkapi administrasi yang kita sita itu ada padanya sebesar Rp 2 juta, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik. Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan Rp 5 juta yang ada pada tersangka," ujar Adex.
Pria yang juga menjabat wakapolres Jakarta Barat itu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, setiap orang yang mengurus tanah girik dipungut uang senilai Rp 2 juta.
"Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan beragam ya. Kita lakukan penangkapan yang berdasarkan laporan dari warga sekitar. Bahwa tersangka meminta untuk pengurusan girik itu dua juta," sambung Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan.
MM dijerat dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun.
"Sesuai dengan UU no 31 pasal 12e,tahun 1999, diperbaharui dengan uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap Andi.
"(Pelaku) masih dalam proses penyidikan kita lihat dulu unsur unsur terpenuhi, tapi dilihat dari ancaman hukumannya itu tiga tahun, tidak bisa ditahan," lanjutnya.