
Kejadian berawal saat pelaku berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NR (20) asal Banda Aceh. Setelah dinilai cocok, keduanya sepakat bertunangan dengan mahar dua mayam emas. Hubungan keduanya pun berlanjut.
Namun setelah sekian lama, hubungan AE yang berprofesi sebagai sopir dengan NR kurang harmonis sehingga putus. Pelaku AE tidak terima dan mengharap keduanya tetap mempertahankan hubungan.
"Saat itu, pelaku menginginkan tetap pacaran dengan korban. Tapi korban sudah tidak mau," kata Kanit Tipider Reskrim Polresta Banda Aceh Iptu Firmansyah, Sabtu (29/4/2017).
Tak terima putus begitu saja, AE meminta emas yang diberikan saat tunangan agar dikembalikan. Jika tidak, ia akan menyebarkan foto telanjang korban. Namun permintaan itu tidak digubris sehingga pelaku membuat tiga akun instagram.
"Tujuan pelaku menyebar foto korban untuk membuat korban malu," jelas Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Raja Gunawan.
Usai menerima informasi, polisi bergerak. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan. Saat itu, keberadaan pelaku diketahui di Sumatera Utara. Polisi memancingnya agar dia ke Banda Aceh.
"Pelaku kita tangkap di depan Terminal Batoh Banda Aceh pada tanggal 16 April," ungkap Firmansyah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone dan tiga capture akun Instagram pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolresta Banda Aceh.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Firmansyah.
Posting Komentar