Jaksa Agung OTT Bikin Gaduh, KPK: OTT Diatur Undang-Undang

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: KPK menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) sudah diatur dalam KUHAP. Karena itu, KPK akan mematuhi yang diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang sudah jelas, KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. OTT diatur KUHAP, kami tentu mematuhi aturan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurut Febri, jika beberapa pihak berkeberatan dengan OTT yang dilakukan KPK, bisa menempuh jalur hukum. Misalnya sidang praperadilan dan bisa membuktikan fakta di persidangan.

"Kami juga memiliki tugas koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi itu kami lakukan. Kalau ada pihak yang keberatan OTT dilakukan KPK, misal pihak tersangka atau pihak yang dirugikan keberatan dengan seluruh proses penanganan kasus di KPK, ada jalur hukum bisa dilakukan, seperti praperadilan atau menyampaikan pembuktian proses persidangan," kata Febri.

"Atau keberatan bukti yang diajukan KPK tidak cukup atau lemah, silakan ajukan. Ada mekanisme hukum peradilan diatur, lebih baik itu yang digunakan," sambung Febri.

Apalagi, lanjut Febri, KPK mempunyai aturan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur UU KPK dan Tipikor. "Tadi saya sudah jawab UU KPK sudah mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kami hanya menjalankan UU," ucap Febri.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengkritik OTT untuk penindakan kasus korupsi. Prasetyo menilai OTT membuat gaduh.

"Penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan ingar-bingar, namun IPK (indeks persepsi korupsi) Indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).