Jemaah Haji AS Khawatir Kebijakan Anti-Muslim Trump

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Inggris: Jemaah haji asal Amerika Serikat dan Inggris banyak membicarakan isu kebijakan anti-imigran dan anti-Muslim dari Presiden Amerika Donald Trump. Mereka khawatir kebijakan Trump akan mempengaruhi kebebasan beragama.

"Orang-orang marah, kesal, dan sedikit khawatir. Tidak ada orang yang senang terhadap situasi saat ini. Tidak ada satu orang pun jamaah haji yang senang mendengar berita tersebut," tutur Jamaah Haji dari Amerika, Yasir Qadhi, seperti dikutip Reuters, Sabtu (2/9/2017) waktu setempat.

Presiden Trump mengusulkan pembatasan Muslim ke Amerika Serikat. Dia juga telah melarang warga dari beberapa negara Islam masuk ke negeri Paman Sam itu.

Trump beralasan kebijakannya tersebut semata-mata untuk mengamankan negaranya. Namun, beberapa pengamat menuding kebijakan Trump justru ingin membatasi kebebasan beragama Muslim di Amerika.

Jemaah haji dari Malaysia, Abdul Azim Zainul Abideen mengatakan Presiden Trump harus menghentikan kebijakan diskriminasinya terhadap Muslim. Dia menegaskan, umat Muslim kebanyakan tidak mempunyai masalah terhadap warga Amerika maupun non-Muslim.

"Kita tidak pernah memusuhi warga Amerika maupun non-Msulim," papar Abdul Azim.

Saudari dari Abdul Azim, Anisa (27) juga khawatir kekerasan kepada warga yang mengenakan hijab di Amerika. "Kita khawatir menjadi korban kekerasan hanya karena menggunakan hijab atau berjenggot," sebutnya.

Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) dituding menjadi semakin merebaknya kebencian terhadap Islam. Namun, Jamaah Haji dari Georgia, negara bekas kekuasaan Uni Soviet, Baha al-Deen meminta orang-orang menghentikan pelabelan Muslim sebagai teroris. Dirinya mengajak warga untuk berdiskusi dan memahami satu sama lain terkait masalah itu.

"Tuhan memberi kita pikiran dan lidah. Mari kita gunakan untuk berdiskusi dan salaing memahami masalah yang ada," papar Baha.

Sebelumnya, pada Jumat 27 Januari lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang isinya menghentikan sementara masuknya para pengungsi selama 120 hari. Sedangkan untuk pengungsi Suriah batas waktu penghentian belum ditentukan batas waktunya. Perintah eksekutif Trump itu juga melarang masuknya warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya muslim, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, selama 90 hari.

Dalam keputusannya, Trump mengutip tragedi 11 September 2001 sebagai pembenaran atas kebijakannya. Namun nyatanya, Trump tidak menargetkan negara asal para pelaku serangan 9 September, yakni Mesir, Libanon, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Sejak perintah eksekutif Trump diberlakukan pekan lalu, para hakim federal dari empat negara bagian AS dengan bandara internasional -- Massachusetts, New York, Virginia dan Washington -- merilis 'izin tinggal sementara' untuk menangguhkan sebagian isi perintah Trump. Izin tinggal sementara ini mencegah otoritas masing-masing negara bagian untuk mendeportasi orang-orang yang ditahan di bandara karena larangan imigrasi Trump.