Kejagung Selidiki Penyuap Rp 14 Miliar PNS Pajak

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus suap penjualan faktur pajak. Kini Kejagung sedang menyelidiki pemberi suap terhadap tersangka PNS KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP.

"Nanti, ya. Yang jelas, kita sudah ada penyelidikan mengenai pemberinya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, Selasa (12/9/2017).

Namun Warih masih merahasiakan siapa pihak yang diduga memberi suap kepada AP karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan, nggak boleh disebutin orangnya. Kita lihat nanti siapa-siapanya," ujarnya.

Nantinya, jika memiliki bukti yang cukup kuat, penyidik akan menentukan tersangkanya. Penyidik akan meneliti faktor-faktor yang akan menguatkan barang bukti.

"Kalau alat buktinya kuat, kita lihat mana yang prioritas niatnya, lalu faktor banyak yang tentukan jadi tersangka," ungkap Warih.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP dan eks pegawai pajak KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terkait dugaan kasus penerimaan suap penjualan faktur pajak.

Kejagung menyebut AP dan JJ bersama-sama menerima suap dugaan kasus penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan. Keduanya diduga menerima suap sebanyak Rp 14 miliar, yang diterima melalui langsung maupun tidak langsung.

"Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit," kata Warih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tags